Indonesia adalah negara multi etnis dan terdiri dari banyak suku, suku-suku itu memiliki norma hidup yang berkembang bergenerasi dan membentuk hukum adat.
Meskipun Pemerintah menggembar-gemborkan jargon-jargon negara multi etnis namun perlindungan terhadap suku-suku tradisional seakan tak diperhatikan.
Masalah yang sering terjadi adalah tergerusnya tanah adat oleh mafia tanah, yang nantinya tanah tersebut digunakan untuk tambang, sawit, pabrik dan lainnya, tanah tersebut direbut secara paksa.
Nahasnya Hukum di Indonesia tidak melindungi hak-hak mereka, hukum positif terlalu kaku dan dingin, negara hanya mengakui apa yang tertulis dan bisa dijadikan bukti empiris, sementara masyarakat adat tidak memiliki sertifikat atas tanahnya, mereka kalah di pengadilan dan terusir dari tanah leluhurnya yang sudah hidup disana selama ratusan atau mungkin ribuan tahun lamanya.
Dimana negara? dimana keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia? apalah arti slogan-slogan yang menyatakan Indonesia adalah negara besar, multi etnis, beragam suku dan budaya, jika pada kenyataannya itu hanya slogan kosong.
0 Komentar