Dalam buku tersebut Locke banyak membahas tentang legitimasi pemerintah, sosial kontrak, liberty, dll tapi ada satu bab yang menarik yaitu tentang perbudakan.
Bagaimana perbudakan bisa sah? sedangkan tuhan menciptakan manusia dengan setara?
ada 2 contoh yang mungkin bisa menjelaskan hal tersebut.
Pertama, ketika ada seorang membunuh orang lain, lalu ia ditangkap, secata moral ketika ia membunuh maka hukuman yang pantas adalah dibunuh. Namun pihak korban bisa memilih untuk tidak membunuhnya dan menjadikannya budak.
karena pada dasarnya secara moral orang tersebut sudah layak dihukum mati atas perbuatannya, jika pihak korban memilih untuk menjadikannya budak, maka perbudakan itu sah karena hak hidup dan kebebasannya sudah hilang atas konsekuensi yang ia lakukan.
Bisa dibilang hidupnya sudah hilang maka menjadikannya budak menjadi sah.
Contoh kedua, ketika terjadi perang antara negara A dan Negara B. Negara A menyerang negara B lalu, Negara A kalah dan beberapa tentaranya ditangkap, maka tentara A yang menyerang lalu tertangkap pada dasarnya sudah kehilangan hak hidupnya karena melawan Natural Law dengan menyerang negara lain, Jika lohak negara B memilih tidak membunuhnya dan menjadikannya budak maka hal ini sah.
Ini bukan berarti mendukung untuk adanya perbudakan, namun dalam kondisi yang ekstrim seperti yang dijelaskan tadi, dan untuk menggantikan hukuman atas kejahatan yang berat maka perbudakan bisa terlegitimasi.
sebenarnya untuk memahami logika ini kita perlu memahami dulu antara State of Nature dan State of War tapi ini adalah simplifikasi dari apa yang saya baca jadi saya tidak akan membahasnya secara runut.
0 Komentar