Fungsi utamanya adalah distribution of power atau pembagian kekuasaan -- biar apa kekuasaan harus dibagi? biar negara tidak jatuh ke tangan otoriter.
Harus kita tanamkan dalam-dalam kedalam pikiran kita bahwa orang-orang yang ada di pemerintahan itu bukan orang suci, presiden itu bukan titisan dewa -- mereka bisa salah dan keliru. maka kita tidak boleh begitu saja percaya atau bahkan mengkultuskan seorang pemimpin politik.
Saya berikan contoh ketika distribusi kekuasaan tidak seimbang dan check and balance tidak diterapkan. Dimasa orde baru -- Presiden Soeharto kala itu berkuasa penuh bak raja di monarki absolut, eksekutif, legislatif dan yudikatif semua ada di tangan satu orang yang berkuasa itu, dampaknya apa? check and balance tidak berjalan.
Ketika check and balance tidak berjalan maka ketika presiden bilang A ya semua harus nurut meskipun ada opsi yang lebih baik yaitu opsi B.
Kita ambil satu contoh, Tahun 1975 ketika Pemerintah Portugal keluar dari Timor Leste, Pemerintah Indonesia mengambil kesempatan untuk menginvasi Timor Leste dengan justifikasi bahwa disana berkembang paham komunisme sehingga menjadi ancaman bagi Indonesia maka harus ada tindakan dan saat itu pemerintah memilih untuk melakukan invasi atau penjajahan terhadap rakyat Timor Leste.
Hal ini mesti kita kritisi, pertama sederhana saja apa mungkin negara yang bahkan belum terbentuk tersebut bisa menjadi ancaman bagi Indonesia? lalu apakah tindakan menginvasi tersebut sejalan dengan konstitusi negara?
Nah disinilah pentingnya check and balance agar bisa mengerem kebijakan yang merugikan orang banyak, karena ketika fungsi check and balance ini tidak berjalan dengan baik maka tidak ada yang bisa mengerem kebijakan ngawur dari penguasa tiran, Presiden Soeharto bilang perang ya perang -- siapa yang mau menentang dan siapa yang berani mengkritik kalo semua lembaga negara tunduk padanya.
Oke terus idealnya gimana sih? begini, Di Indonesia, pernyataan perang oleh presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 11. Pasal ini menyatakan bahwa "Presiden, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, menyatakan perang, membuat perdamaian, dan mengadakan perjanjian dengan negara lain". Jadi, presiden memiliki wewenang untuk menyatakan perang, tetapi harus mendapatkan persetujuan dari DPR terlebih dahulu.
Disini sudah jelas mesti ada persetujuan dari DPR, maka Idealnya adalah ketika presiden mengusulkan perang maka presiden harus memaparkan alasan-alasan mengapa harus berperang lalu DPR akan menimbang untuk menyetujui atau tidak menyetujui. ketika DPR menjalankan fungsinya secara independen tanpa intervensi maka sudah jelas usulan perang harusnya tidak akan disetujui karena bertentangan dengan falsafah bangsa Indonesia itu sendiri yang menjunjung tinggi perdamaian dunia.
Namun yang terjadi pada masa itu adalah sebaliknya, kenapa bisa sebaliknya? karena pada masa itu DPR tidak independen -- mereka yang disebut perwakilan rakyat itu hanyalah boneka penguasa yang tugasnya hanyalah sebagai formalitas untuk memuluskan kemauan penguasa.
Maka dari itu kekuasaan tidak boleh berat sebelah, mesti seimbang dan independen, sehingga tercipta check and balance.
0 Komentar